Cara Efektif Mempersiapkan Audit Sertifikasi SMK3 di Perusahaan
Audit sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku. Mempersiapkan audit ini memerlukan perencanaan yang matang agar prosesnya berjalan lancar. Berikut adalah beberapa cara efektif yang bisa Anda terapkan. Pahami Standar SMK3 yang Berlaku Langkah pertama dala
Sertifikasi SMK3
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja gun
Promo DESEMBER CERIA
DESEMBER CERIA Sebagai wujud apresiasi kami kepada Klien dan partner PT. Mutu Indonesia Gemilang Global, pada bulan Desember 2023 ini kami memberikan promo yang menarik yaitu PROMO DESEMBER CERIA. Promo Cashback 75% Harga Paket ISO (9001,14001 & 45001): 10jt, bayar 2,5jt saja SMAP : Harga 20jt, bayar 5jt saja Untuk info selengkapnya silahkan hubungi kami di 085385725577
Konstruksi Indonesia 2023
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi menggelar puncak Acara Konstruksi Indonesia 2023 dengan tema "Transformasi Digital dan Teknologi untuk Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan" Konstruksi Indonesia 2023 yang digelar pada tanggal 01-03 November 2023 dibuka oleh Bapak Dr. Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T., IPU. Selaku Menteri Koord
Menaker Terbitkan Permenaker Tentang K3 Lingkungan Kerja
Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Penerbitan Permenaker ini untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman serta mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Permenaker tersebut sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan