
Audit SMK3
SMK3 atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan suatu sistem manajemen yang dirancang untuk memastikan kesehatan dan keselamatan kerja karyawan dalam suatu perusahaan. Beberapa kriteria penting yang harus dipenuhi dalam SMK3 adalah:
-
Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Perusahaan harus memiliki kebijakan yang jelas dan terdokumentasi tentang K3 yang menunjukkan komitmen manajemen terhadap K3.
-
Penetapan dan Pemenuhan Tujuan K3: Perusahaan harus menetapkan dan mencapai tujuan K3 yang spesifik dan terukur.
-
Identifikasi dan Evaluasi Bahaya: Perusahaan harus melakukan identifikasi bahaya dan evaluasi risiko untuk menentukan tindakan pencegahan yang diperlukan untuk mencegah cedera dan penyakit akibat kerja.
-
Penyusunan Prosedur Operasi dan Instruksi Kerja: Perusahaan harus menyusun dan menerapkan prosedur operasi dan instruksi kerja yang aman dan sehat.
-
Pelatihan dan Pendidikan: Perusahaan harus memberikan pelatihan dan pendidikan terkait K3 kepada karyawan, serta memastikan bahwa karyawan memahami tugas dan tanggung jawab mereka dalam K3.
-
Pengelolaan dan Inspeksi Alat dan Peralatan: Perusahaan harus mengelola dan memastikan bahwa alat dan peralatan kerja aman dan terjaga kondisinya.
-
Perlindungan Lingkungan Kerja: Perusahaan harus memastikan bahwa lingkungan kerja aman dan terjaga kebersihannya.
-
Penyediaan Peralatan dan Peralatan Pelindung Diri: Perusahaan harus menyediakan peralatan dan peralatan pelindung diri yang tepat untuk mencegah cedera dan penyakit akibat kerja.
-
Pelaporan Kecelakaan dan Insiden: Perusahaan harus memiliki prosedur pelaporan dan investigasi insiden yang jelas, serta menerapkan tindakan pencegahan untuk mencegah terulangnya insiden.
-
Audit Internal: Perusahaan harus melakukan audit internal secara teratur untuk memastikan kepatuhan dan efektivitas SMK3.
Audit SMK3
Audit SMK3 adalah kegiatan pemeriksaan atau evaluasi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) di suatu perusahaan oleh pihak yang independen atau internal dalam rangka memastikan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan-persyaratan SMK3 dan telah melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan.
Tujuan dari audit SMK3 adalah untuk memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi peraturan perundangan-undangan terkait keselamatan dan kesehatan kerja, serta untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan terhadap program-program SMK3 di perusahaan. Hasil dari audit SMK3 dapat digunakan sebagai dasar untuk mengidentifikasi kelemahan dan peluang perbaikan dalam sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan tersebut.
Regulasi
Landasan hukum SMK3 di Indonesia terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang meliputi:
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang memberikan dasar hukum bagi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang mengatur tentang tata cara dan syarat-syarat penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
-
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang mengatur tentang pelaksanaan audit keselamatan dan kesehatan kerja oleh auditor independen.
-
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang mengatur tentang tata cara penyusunan, pelaksanaan, pemeliharaan dan pengembangan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
-
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 171 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Kondisi Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Peraturan-peraturan di atas memberikan dasar hukum bagi perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), serta melakukan audit keselamatan dan kesehatan kerja untuk memastikan kepatuhan dan efektivitas SMK3 tersebut.