Sertifikasi SMK3
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Prinsip SMK3
Perusahaan yang menerapkan SMK3 ini akan memiliki 5 (lima) Prinsip Dasar SMK3, yaitu :
1.Dasar Penetapan Kebijakan, yang meliputi pembangunan & pemeliharaan dokumen
2.Dasar Perencanaan K3, meliputi pembuatan & pendokumentasion rencana K3
3.Pelaksanaan K3, meliputi pengendalian perancangan & pengendalian kontrak, pengendalian dokumen, pembelian & pengendalian produk, keamanan bekerja berdasarkan SMK3, pengelolaan materi & perpindahannya
4.Pemantauan & Evaluasi Kinerja K3, meliputi standar pemantauan pengumpulan & penggunaan data, serta pemeriksaan SMK3
5.Peninjauan & Peningkatan Kinerja SMK3, meliputi pelaporan & perbaikan kekurangan
Kriteria Penilaian Penerapan SMK3
Dalam audit sertifikasi SMK3 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012. Dengan kategori sebagai berikut :
1. Tingkat awal dengan pemenuhan terhadap 64 kriteria audit SMK3
2. Tingkat transisi dengan pemenuhan terhadap 122 kriteria Audit SMK3
3. Tingkat lanjutan dengan pemenuhan terhadap 166 kriteria Audit SMK3
Tingkat Pencapaian Audit SMK3
1. Tingkat pencapaian penerapan kurang : 0-59 %
2. Tingkat pencapaian penerapan baik : 60-84 %
3. Tingkat pencapaian penerapan memuaskan : 85-100%
Referensi :
Perijinan Online
KIS Certification